Persayaratan Terbang Beberapa Maskapai di Indonesia
Berikut, kami sampaikan persyaratan untuk ikut penerbangan selama masa Pandemi Covid-19.
1. Citilink
Citilink membuka kembali beberapa rute penerbangan dengan tetap mendukung penuh Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dan mengacu pada SE No 5/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dibaca
TUJUAN PERJALANAN
- Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
- Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
- Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain diluar yang sudah ditentukan
Citilinkers yang akan melakukan penerbangan harus memastikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
- Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative
- Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative
- Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
- Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta
Rute
1
2
3
4
5
6
Keberangkatan
Kedatangan
WNI
Internasional
CGK/DPS tanpa lanjutan
✓
Internasional
DPS tanpa lanjutan
✓
✓
Internasional
CGK/SUB/DPS dengan lanjutan domestik
✓
✓
✓
Domestik
CGK
✓
✓
✓
✓
Domestik
DPS
✓
✓
✓
✓
Domestik
Kota PSBB/Red Zone selain CGK dan DPS
✓
✓
✓
WNA
Internasional
CGK/DPS tanpa lanjutan
✓
Internasional
DPS tanpa lanjutan
✓
✓
Internasional
CGK/SUB/DPS dengan lanjutan domestik
✓
✓
✓
Domestik
CGK
✓
✓
✓
✓